Anggota Fraksi Aswaja DPRD Kota Bogor, Wisnu Ardiansyah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor terhadap Raperda Kota Bogor tentang Lambang Daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang berlangsung pada Jumat, 7 Desember 2024.
Raperda tentang Lambang Daerah mengatur Lambang Daerah sebagai tanda identitas suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.
Lambang Daerah Kota Bogor dan penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan serta dinamika sosial masyarakat, serta harus mengandung filosofi, karakteristik, harapan, dan menjadi identitas serta kebanggaan masyarakat.
Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nomor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan. Raperda tentang Lambang Daerah ini mencakup pengaturan berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, dan sebagainya.
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor menyambut baik Raperda ini dan menilai pentingnya penguatan identitas daerah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Penyusunan Raperda ini juga mencakup aspek penting lainnya, seperti panduan rinci penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai konteks agar masyarakat lebih memahami tata cara penggunaannya. Selain itu, diharapkan Raperda ini juga menjadi landasan hukum yang kokoh untuk melindungi Lambang Daerah dari penyalahgunaan dan memperkuat kebanggaan daerah.
Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Bogor berharap Raperda ini dibahas dengan masukan konstruktif, demi penyempurnaan yang akan memperkuat jati diri Kota Bogor.
Mari kita bersama-sama mendukung langkah ini untuk membangun kota yang lebih berbudaya, bersejarah, dan maju.